Home » » Budhi Sarwono Jadi Warga Kehormatan PSHT Banjarnegara

Budhi Sarwono Jadi Warga Kehormatan PSHT Banjarnegara

Disela-sela acara pengesahan calon warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate cabang Banjarnegara tahun 2016 M/1438 H. PSHT cab. Banjarnegara juga melakukan pelantikan warga kehormatan PSHT yang berasal dari tokoh masyarakat Banjarnegara, selain menjadi tokoh masyarakat beliu merupakan salah satu pengusaha sukses yang ada di Banjarnegara, beliau adalah H. Budhi Sarwono yang di kenal dengan nama Wingchin. Pria yang lahir di Banjarnegara tanggal 27 November 1962 beralamat di Kuta Banjarnegara RT. 01 Rw. 07 Kecamatan Banjarnegara kabupaten Banjarnegara, Walaupun merupakan keturunan China beliau menganut agama Islam.

Pelantikan Budhi Sarwono Menjadi Warga Kehormatan PSHT

H. Budhi Sarwono dilantik menjadi Warga Kehormatan PSHT cabang Banjarnegara pada hari sabtu, 29 Oktober 2016. SK Pelantikan Warga Kehormatan PSHT dibacakan langsung oleh utusan pengurus pusat / utusan Majelis luhur PSHT pusat Madiun berbarengan dengan acara pengesahan calon warga baru PSHT cab. Banjarnegara tahun 2016. SK Pelantikan Warga Kehormatan dibacakan oleh H. Suparmin, SH, M.Hum yang merupakan warga tingkat II utusan majelis luhur yang mewakili ketua Majelis luhur RB. Wiyono. setelah pembacaan SK Pelantikan untuk menadai dilantiknya Budhi Sarwono menjadi Warga Kehormatan dilakukan penyematan sabuk kehormatan oleh Drs, Jaka Prasetya yang juga merupakan warga tingkat II utusan dari majelis luhur PSHT pusat madiun.

Dasar Pelantikan Warga Kehormatan

Dasar pelantikan warga kehormatan merupakan usulan yang dikirim oleh PSHT cabang Banjarnegara ke PSHT Pusat Madiun melalui surat permohonan pelantikan warga kehormatan oleh pengurus PSHT cabang Banjarnegara  dengan nomor 040/200.6/C.093/X/2016 yang ditanda tangani oleh ketua PSHT Cabang Banjarnegara Sdr. E. Bambang Wakito, S.Pd. 

Sesuai dengan Anggaran Dasar Persaudaraan Setia Hati Terate pasal 13 bahwa anggota Setia Hati Terate terdriri atas:

  1. Calon Warga/ Siswa (Anggota yang belum di sahkan)
  2. Warga ( Anggota yang telah di sahkan)
  3. Warga kehormatan ( Warga yang di kukuhkan oleh ketua umum Pusat)
Sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Persaudaraan Setia Hati Terate pasal 12 tentang keanggotaan warga kehormatan
  1. Berdasarkan pengamatan dan penilaian terhadap keteladanan yang diberikan Ketua Umum Pusat dapat mengesyahkan seorang menjadi warga kehormatan
  2. Ketentuan tata cara dan mekanisme penerimaan penetapan serta dan pengesahan warga kehormatan di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan organisasi



0 comments:

Post a Comment